Sunan an-Nasaiy
Sunan an-Nasaiy No. 5135
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بِشْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْقَزَعِ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] ia berkata; telah memberitakan kepada kami [Muhammad bin Bisyr] ia berkata; telah menceritakan kepada kami [Ubaidullah] dari [Umar bin Nafi'] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang dari Al qaza' (mencukur sebagian kepala dan membiarkan sebagian yang lain)."